Plt Kepala Rutan Kelas IIB Takengon Husni menyatakan pihaknya akan memberi hadiah uang sebesar Rp10 juta bagi siapapun yang berhasil menangkap dan membawa kembali seorang tahanan yang kabur dari Rutan tersebut kemarin dini hari.
"Ya sejenis sayembara. Siapa aja yang bisa membawa kembali tahanan ini kita beri imbalan Rp10 juta," kata Husni di Rutan Takengon, Aceh Tengah, Rabu.
Ia mengatakan uang hadiah yang dipersiapkan tersebut merupakan dari kantong pribadinya, bukan milik negara.
Kata dia, pemberian imbalan bertujuan agar masyarakat juga ikut membantu menangkap kembali tahanan atas nama Budiara yang kabur dari Rutan Takengon pada Selasa (2/3) dini hari.
Baca juga: Seorang napi kasus narkoba kabur di Aceh Tengah
Husni juga meminta agar pihak keluarga tahanan itu dapat membawanya kembali ke Rutan, jika seandainya diketahui napi tersebut pulang ke rumahnya.
"Kami berharap pihak keluarga juga dapat bersinergi dengan kami," ujarnya.
Tahanan atas nama Budiara (36) dilaporkan kabur dari Rutan Takengon dengan melompati tembok belakang Rutan.
Baca juga: 10 narapidana gagal kabur dari Lapas Banda Aceh
Kepala Satuan Keamanan Rutan Takengon Muhammad Fadhil mengatakan tahanan tersebut merupakan narapidana dalam kasus narkoba dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun.
"Dia sudah menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun," kata Fadhil.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Ya sejenis sayembara. Siapa aja yang bisa membawa kembali tahanan ini kita beri imbalan Rp10 juta," kata Husni di Rutan Takengon, Aceh Tengah, Rabu.
Ia mengatakan uang hadiah yang dipersiapkan tersebut merupakan dari kantong pribadinya, bukan milik negara.
Kata dia, pemberian imbalan bertujuan agar masyarakat juga ikut membantu menangkap kembali tahanan atas nama Budiara yang kabur dari Rutan Takengon pada Selasa (2/3) dini hari.
Baca juga: Seorang napi kasus narkoba kabur di Aceh Tengah
Husni juga meminta agar pihak keluarga tahanan itu dapat membawanya kembali ke Rutan, jika seandainya diketahui napi tersebut pulang ke rumahnya.
"Kami berharap pihak keluarga juga dapat bersinergi dengan kami," ujarnya.
Tahanan atas nama Budiara (36) dilaporkan kabur dari Rutan Takengon dengan melompati tembok belakang Rutan.
Baca juga: 10 narapidana gagal kabur dari Lapas Banda Aceh
Kepala Satuan Keamanan Rutan Takengon Muhammad Fadhil mengatakan tahanan tersebut merupakan narapidana dalam kasus narkoba dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun.
"Dia sudah menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun," kata Fadhil.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021