Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu tahun anggaran 2021 kepada 115 orang pegawai di lingkungan Pemkab Aceh Tengah.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, Senin, menyerahkan secara simbolis SK tersebut kepada pegawai penerimannya dalam pelaksanaan apel pagi di halaman Setdakab Aceh Tengah.

"SK yang diterima nantinya terdapat penekanan suatu tuntutan tanggungjawab moral yang tidak boleh diabaikan, yakni tanggung jawab moral sebagai aparatur birokrasi pemerintahan yang senantiasa berperan dalam mewujudkan tujuan utama aparatur sebagai pelayan masyarakat," kata Shabela.

Ia menekankan sebagai aparatur pemerintahan sudah seharusnya dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. 

"Bukan sebaliknya, menjadi aparatur yang senang dilayani oleh masyarakat," katanya.

Dia melanjutkan setiap aparatur pemerintahan sangat diharapkan memiliki pola pikir untuk bisa merubah birokrasi yang kaku.

Menurutnya untuk bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat birokrasi maka harus luwes. Selain itu para aparatur juga diminta untuk dapat menunjukkan integritas dan dedikasi yang tinggi.

"Saudara-saudara merupakan sosok aparatur yang bekerja untuk negara, agar senantiasa dalam pelaksanaan tugas-tugas negara tersebut lebih mengutamakan pengabdian dan loyalitas terhadap pekerjaan, jangan sebaliknya lebih mengutamakan usaha-usaha yang dilakukan sebelum menjadi pegawai pemerintah," kata Shabela.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Tengah Jamaluddin mengatakan penyerahan SK PPPK tahap satu itu mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 800/42/BPKSDM-AT/2021 tanggal 4 Januari 2021.

SK tersebut, kata dia, diberikan kepada 115 orang yang meliputi 44 orang sebagai tenaga pendidikan, enam orang tenaga kesehatan dan 65 orang tenaga penyuluh pertanian.

"Dalam proses pengusulan pemberkasan nomor induk PPPK ini, ada tiga orang peserta dari tenaga penyuluh pertanian yang tidak mengikuti proses dengan beberapa alasan seperti memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), mengundurkan diri dan tidak mengikuti atau melengkapi pemberkasan usul penetapan nomor induk PPPK," katanya.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021