Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya dana pihak ketiga (DPK) yang keluar dari Aceh pascapemberlakuan qanun (peraturan daerah) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). 

“Kabar ada uang yang keluar dari Aceh karena qanun LKS itu tidak terbukti dari data yang kita miliki, semuanya masih normal,” kata Tim Perumusan Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah BI Perwakilan Aceh Teuku Munandar, di Banda Aceh, Selasa. 

Malah sebaliknya, kata T Munandar, dampak dari realisasi qanun LKS tersebut terjadi peningkatan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) untuk Aceh. Bahkan, angka DPK kepada Bank Syariah di Aceh sebesar Rp 45 triliun.

T Munandar mengatakan, terhadap pelaksanaan qanun LKS itu, terjadi sedikit peningkatan pada sektor pembiayaan yang jumlahnya mencapai Rp 35 triliun. Sampai dengan triwulan pertama 2021 ini, dana pihak ketiga di Provinsi Aceh masih berjalan ditempat. 

“Bisa kita bilang masih stabil, terjadi  peningkatan sedikit, namun secara keseluruhan DPK Aceh itu ada Rp 46 triliun, dan pembiayaannya sebesar 35 triliun,” ujarnya.

T Munandar menjelaskan, pada dasarnya pola DPK sering mengalami peningkatan pada akhir tahun seiring dengan realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran pemerintah.

Namun, akibat pandemi COVID-19, pada akhir 2020 lalu Aceh sempat mengalami penurunan dari sisi labanya, hal itu disebabkan karena adanya program restrukturisasi kredit. 

"Kalau memang sempat turun pada akhir tahun, itu karena realisasi dana-dana pemerintah, tetapi tidak besar, karena hanya berpindah rekening saja. Misal dari pemerintah ke rekening rekanan, dan pegawai," kata T Munandar.

Munandar menambahkan, semuanya akan kembali meningkat seiring berjalannya realisasi anggaran dari pemerintah daerah. Intinya, pasca pelaksanaan qanun LKS di Aceh semuanya masih berjalan normal, dan aman-aman saja. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021