Kepala Unit Bandara Lasikin Kabupaten Simeulue Bona Tulus  Fransiskus Simamora menyatakan setiap penumpang yang ingin melakukan penerbangan dari bandara itu harus memiliki surat keterangan sehat terbebas dari COVID-19.

"Sesuai surat edaran, penumpang harus ada surat sehat, kecuali penerbangan perintis," kata Bona Simamora di Simeulue, Jumat.

Ia mengatakan kewajiban memiliki surat keterangan sehat bagi penumpang tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh tahun 2021.

Untuk saat ini, kata dia, Bandara Lasikin beroperasi setiap hari, namun rutinitas penerbangan dari Simeulue mengalami penurunan. Angka keterisian pesawat setiap penerbangan juga mengalami penurunan.

"Saat ini rata-rata keterisian pesawat setiap kali terbang hanya 55 sampai 60 persen," kata Bona Simamora.

Menurut dia menurunnya angka penumpang pesawat dari Simeulue itu disebabkan karena faktor ekonomi yang sangat terdampak di tengah pandemi.

“Kendati demikian, kita setiap hari ada penerbangan, kecuali Minggu," katanya.

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021