Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satpol-PP dan WH akan menindak tegas bagi pedagang bandel yang menjual makanan berbuka puasa sebelum waktu shalat ashar atau pukul 16.00 WIB.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Zulkifli di Lhokseumawe, Sabtu, mengatakan sesuai dalam seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe bahwa seluruh pedagang berjualan setelah tiba waktu ashar.

"Dalam seruan tersebut diminta kepada pedagang makanan basah ataupun menu berbuka puasa baik di toko-toko maupun musiman hanya diizinkan menggelar dagangannya setelah memasuki waktu ashar," kata Zulkifli.

Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan cara patroli rutin serta mengingatkan kembali para pedagang agar tidak berjualan nasi maupun kue basah di siang hari.

"Jika pedagang tidak mengindahkan seruan tersebut, maka kami akan melakukan penindakan dan penertiban terhadap tempat dan barang dagangan mereka," kata Zulkifli.

Zulkifli menyebutkan, Satpol-PP dan WH Kota Lhokseumawe akan terus meningkatkan pengawasan dalam penegakan Syariat Islam selama bulan Ramadhan untuk menciptakan ketenangan dalam beribadah.

"Hal ini kita lakukan sebagai tindak lanjut seruan bersama Forkopimda, guna menciptakan ketenangan dan kenyamanan umat Islam saat beribadah di bulan yang penuh berkah ini," kata Zukifli.

Dalam seruan tersebut, Forkopimda juga meminta kepada pengusaha warung kopi, kafe dan lainnya agar menutup kegiatan usahanya menjelang shalat Isya sampai selesai pelaksanaan shalat tarawih.

Seruan bersama yang ditandatangani 10 unsur Forkopimda tersebut juga menyerukan bagi tempat usaha yang mempunyai acara buka bersama agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk shalat tarawih dapat dilaksanakan seperti biasa, namun dengan menerapkan protokol kesehatan. Serta waktu ceramah Ramadhan dilaksanakan sebelum shalat tarawih selama 15 sampai 20 menit," kata Zulkifli
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021