Seorang remaja asal Gampong (desa) Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar berinisial AA (23) ditangkap polisi karena diduga menjual chip (koin) game online higgs domino. 

"Bandar chip Higgs Domino yang kami tangkap itu sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Sabtu.

AKP Ryan mengatakan penangkapan AA bermula informasi warga yang resah maraknya penjualan chip judi online.

AA ditangkap saat transaksi online dengan bukti pengiriman chip domino kepada pemesan dan uang hasil penjualan Rp1,7 juta. 

"Pelaku diduga menjual chip seharga Rp 70 ribu untuk 1 billion, dan juga diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp 60 ribu per 1 billion koinnya," ujarnya.

AKP Ryan menyebutkan polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp1,7 juta serta telepon seluler.

Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dijerat Pasal 20 Jo Pasal 18 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

AKP Ryan mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian. Apalagi sekarang dalam bulan Ramadhan, lebih baik memfokuskan diri untuk beribadah. 

"Permainan judi online sudah sangat meresahkan dan bahkan dijadikan lelucon yang tidak pada tempatnya, sehingga menjadi viral di media sosial," demikian AKP Ryan.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021