Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng dan bekerja sama dengan Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh, untuk penelitian di lembaga tersebut.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak di Banda Aceh, Jumat, mengatakan selain penelitian, kerja sama tersebut juga meliputi mahasiswa magang di KPPU.
"Banyak yang dilakukan dengan kerja sama ini di antaranya berkaitan dengan isu-isu persaingan usaha. Dengan kerja sama ini akan ada penelitian menyangkut persaingan usaha," kata Ramli Simanjuntak.
Ramli mengatakan poin-poin kerja sama tersebut di antara mengadopsi hukum persaingan dan kemitraan, simulasi peradilan semu, serta rencana pembentukan pusat kajian persaingan usaha dengan kemitraan.
Ramli mengatakan KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Ramli, KPPU bertujuan untuk menciptakan perekonomian efektif dan efisien. KPPU hadir dari hasil reformasi ekonomi yang memberikan kesempatan sama kepada setiap pelaku usaha, baik besar, menengah, maupun kecil.
Adanya kerja sama dengan perguruan tinggi di Aceh, kata Ramli, membuka peluang bagi mahasiswa mendalami hukum persaingan usaha serta isu-isu persaingan usaha yang sedang berkembang.
"Jadi, kami mengundang mahasiswa Universitas Malikussaleh untuk magang dan melakukan penelitian di KPPU," kata Ramli Simanjuntak seraya mengatakan nota kesepahaman kerja sama dengan Universitas Malikussaleh ditandatangani di Jakarta beberapa waktu lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak di Banda Aceh, Jumat, mengatakan selain penelitian, kerja sama tersebut juga meliputi mahasiswa magang di KPPU.
"Banyak yang dilakukan dengan kerja sama ini di antaranya berkaitan dengan isu-isu persaingan usaha. Dengan kerja sama ini akan ada penelitian menyangkut persaingan usaha," kata Ramli Simanjuntak.
Ramli mengatakan poin-poin kerja sama tersebut di antara mengadopsi hukum persaingan dan kemitraan, simulasi peradilan semu, serta rencana pembentukan pusat kajian persaingan usaha dengan kemitraan.
Ramli mengatakan KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Ramli, KPPU bertujuan untuk menciptakan perekonomian efektif dan efisien. KPPU hadir dari hasil reformasi ekonomi yang memberikan kesempatan sama kepada setiap pelaku usaha, baik besar, menengah, maupun kecil.
Adanya kerja sama dengan perguruan tinggi di Aceh, kata Ramli, membuka peluang bagi mahasiswa mendalami hukum persaingan usaha serta isu-isu persaingan usaha yang sedang berkembang.
"Jadi, kami mengundang mahasiswa Universitas Malikussaleh untuk magang dan melakukan penelitian di KPPU," kata Ramli Simanjuntak seraya mengatakan nota kesepahaman kerja sama dengan Universitas Malikussaleh ditandatangani di Jakarta beberapa waktu lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021