Warga Gampong Ajuen, Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar menangkap maling spesialis rumah kosong, dan telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

"Pelaku berinisial RM (27) ternyata seorang residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan yang melakukan Tindak Pidana Pencurian barang berharga milik Huzri, (48) warga Ajuen, Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat.

Ryan mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dalam kondisi kosong, yang sudah diintainya. Ia masuk dengan cara merusak jendela rumah menggunakan linggis.

"Kemudian setelah memeriksa kondisi rumah aman, pelaku masuk dan menggasak harta milik korban berupa HP, Cincin serta uang," ujarnya.

Setelah menggasak harta milik korban, pelaku keluar dari rumah dan bertemu dengan warga yang baru selesai melaksanakan ibadah. 

Namun kepanikan pelaku, warga menanyakan identitas pelaku, dan tidak dapat ditunjukan. Warga juga memeriksa pelaku serta ditemukannya HP yang diantaranya milik korban. 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. 

Hasil penyidikan, kata Ryan, pelaku mengaku sebelumnya juga sudah memasuki dua rumah warga lainnya beberapa waktu lalu dikawasan Gampong Geuceu Meunara, Banda Aceh, namun tidak berhasil mengambil harta benda. 

“Dari tangan pelaku, warga menyita empat unit HP, dua cincin, satu batang linggis, satu buah tang dan uang senilai Rp 800 ribu ,” kata Ryan. 

Sementara itu, modus pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Pelaku RM saat ini ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021