Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Timur mendatangi sejumlah warung kopi atau warkop di daerah itu untuk melakukan tes usap antigen mendadak pengunjung.
"Setelah dilakukan tes usap antigen pemilik warkop dan pengunjung di empat lokasi, dinyatakan seorang positif COVID-19 dari 11 orang dipilih secara acak," kata Kasatpol PP dan WH Aceh Timur T Amran di Aceh Timur, Jumat.
Pengunjung warkop positif COVID-19 berdasar hasil tes usap antigen tersebut, kata T Amran, tim medis langsung melakukan pelacakan di rumah yang bersangkutan.
"Pelacakan bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang telah kontak langsung dengan yang terkonfirmasi COVID-19 ini, "kata T Amran.
T Amran menyebutkan kedatangan mendadak ke sejumlah warkop tersebut merupakan bagian dari razia penertiban, pengawasan dan pemantauan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap pemilik warkop dan pengunjung, di Kecamatan Idi Rayeuk dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
"Tim melakukan pengawasan, pengamanan, larangan serta mengimbau bagi seluruh pemilik warkop dan pengunjung untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku, dan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata T Amran.
Razia berlangsung Kamis (6/5) mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB ini, melibatkan Satpol PP dan WH, TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Kejaksaan, pengadilan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur.
"Setelah dilakukan tes usap antigen pemilik warkop dan pengunjung di empat lokasi, dinyatakan seorang positif COVID-19 dari 11 orang dipilih secara acak," kata Kasatpol PP dan WH Aceh Timur T Amran di Aceh Timur, Jumat.
Pengunjung warkop positif COVID-19 berdasar hasil tes usap antigen tersebut, kata T Amran, tim medis langsung melakukan pelacakan di rumah yang bersangkutan.
"Pelacakan bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang telah kontak langsung dengan yang terkonfirmasi COVID-19 ini, "kata T Amran.
T Amran menyebutkan kedatangan mendadak ke sejumlah warkop tersebut merupakan bagian dari razia penertiban, pengawasan dan pemantauan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap pemilik warkop dan pengunjung, di Kecamatan Idi Rayeuk dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
"Tim melakukan pengawasan, pengamanan, larangan serta mengimbau bagi seluruh pemilik warkop dan pengunjung untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku, dan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata T Amran.
Razia berlangsung Kamis (6/5) mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB ini, melibatkan Satpol PP dan WH, TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Kejaksaan, pengadilan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021