Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariah Islam menyatakan pelaksanaan shalat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tetap boleh dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk pelaksanaan shalat Ied di ibu Kota Provinsi Aceh, Pemerintah Aceh menyelenggarakan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” kata Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, EMK Alidar di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan untuk pelaksanaan shalat hari raya Idul Fitri di Masjid kebanggaan masyarakat Aceh itu tetap menerapkan protokol kesehatan dengan shaf berjarak , mencuci tangan dan di pintu masuk jamaah akan dilakukan pengecekan suhu tubuh.

“Kita akan dibantu oleh petugas Satpol PP dan juga petugas keamanan dalam memaksimalkan penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan shalat Idul Fitri,” katanya.

Ada pun untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh akan berlangsung pada jam 07.30 WIB dan yang bertindak sebagai Imam, Zamhuri Ramli Imam Masjid Raya Baiturrahman dan untuk khatib Abrar Zym.

“Kami berharap kepada seluruh jamaah untuk membawa sajadah masing-masing dan tetap menggunakan masker dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.

EMK juga mengimbau untuk pelaksanaan ibadah Shalat Ied dapat di laksanakan di Masjid dan juga Meunasah dengan meminimalkan jumlah pengumpulan massa yang besar.

“Artinya pelaksanaan shalat Ied tetap dapat dilaksanakan di setiap kawasan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan menghindari perkumpulan warga dalam jumlah besar,” katanya.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021