Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan dan mengizinkan masyarakat untuk menggelar kegiatan resepsi dengan berbagai syarat.

"Surat edaran tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya klaster penyebaran COVID-19, mengingat setelah lebaran kasus COVID-19 di Lhokseumawe terus melonjak," kata Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki, Sabtu (22/5).

Marzuki menambahkan bahwa selain mematuhi protokol kesehatan secara ketat, pihak keluarga juga diwajibkan menjalani tes usap antigen tiga hari sebelum acara resepsi dengan hasil nonreaktif.

"Jika hasil tes usap antigen pemilik acara dinyatakan reaktif maka kegiatan resepsi itu terpaksa harus ditunda," sebutnya.

Dikatakan Marzuki, untuk tamu dalam kegiatan resepsi baik pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya juga dibatasi paling banyak 200 orang atau tamu undangan.

"Surat edaran tersebut sudah disebarkan ke seluruh desa yang ada di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe," katanya.

Menurut Marzuki, apabila surat edaran tersebut tidak dipatuhi dan dilaksanakan, maka petugas akan melakukan pembubaran sesuai aturan yang berlaku oleh tim COVID-19 di kecamatan.

"Tim COVID-19 di kecamatan akan terus mengawal aturan tersebut dan sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi terkait surat edaran itu ke masyarakat,"kata Marzuki.

Marzuki menuturkan bahwa pelaksana resepsi wajib menyediakan sarana pendukung protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan dan mengatur jarak tamu undangan.

Saat sesi ucapan selamat bagi pengantin, tidak diperbolehkan adanya kontak fisik. Masyarakat diharapkan mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan Wali Kota Lhokseumawe sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucapnya.

"Masyarakat harus bekerja sama dalam melawan pandemi COVID-19, salah satunya dengan menerapkan hal yang tidak biasa menjadi kebiasaan seperti penerapan protokol kesehatan," kata Marzuki.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021