Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya bersama petugas polisi Polsek Kuala menangkap Iskandar (39 tahun), warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian.

“Pelaku ditangkap setelah petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, setelah kasus ini dilaporkan ke polisi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK
diwakili Kasat Reskrim AKP Mahfud di Suka Makmue, Jumat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya seperti satu buah mesin chainsaw merek Motoyama, satu buah laptop merek Toshiba warna perak, satu buah mesin potong kayu grenda merek ATS warna hijau, serta satu buah timbangan 2 Kg merek Tanita.

AKP Mahchfud menjelaskan, penangkapan terhadap Iskandar dilakukan polisi setelah kasus dugaan pencurian tersebut dilaporkan oleh korban bernama Ali Sadikin, warga Desa Simpang Peuet, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Kasus ini terungkap setelah adik korban bernama Aris Munazar, melihat pintu belakang rumah abang kandungnya Ali sadikin sudah terbuka dengan kondisi di bagian kunci telah rusak.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, sehingga kemudian pelaku berhasil diringkus.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHPidana tentang Pencurian.

AKP Machfud juga menjelaskan selama ini pelaku Iskandar diduga sering melakukan tindak pidana pencurian di sekitar wilayah Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Informasi tersebut diperoleh polisi setelah pelaku mengakui semua perbuatannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik, tuturnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021