Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim menyatakan hubungan jabatan antara eksekutif dan legislatif di pemerintahan bukan bersifat pribadi, melainkan formal yang diatur oleh Undang-Undang.

“Yang perlu saya sampaikan bahwa, hubungan-hubungan jabatan itu adalah  hubungan bukan bersifat pribadi. Jadi, tidak ada urusan pribadi di sini,” kata Akmal di sela-sela penyerahan Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) Bupati tahun 2020 kepada DPRK Abdya di Blangpidie, Senin.

Rapat Paripurna diruang sidang paripurna DPRK Abdya tersebut dihadiri seluruh unsur Forkopimkab Abdya, kepala dinas, badan dan kantor, termasuk 15 dari total 25 anggota DPRK legilastif di daerah itu.

Sementara 10 anggota dewan lainnya, termasuk ketua DPRK Nurdianto tidak hadir, dan belum diketahui apa penyebab tidak hadirnya mereka pada rapat penyerahan LKPJ bupati 2020 itu.

Padahal, rapat paripurna yang digelar dan dipimpin oleh wakil ketua I DPRK Abdya, Syarifuddin tersebut  sebagai amanah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Ini perlu saya jelaskan, karena hubungan jabatan itu formal dan diatur oleh Undang-Undang, baik antara kepala daerah dengan DPRK, dengan unsur Forkopimkab maupun hubungan dengan kepala dinas,”kata bupati

“Jadi, semua itu sudah diatur, negeri ini sudah sangat baik. Kita hanya tinggal mengikutinya saja. Termasuk soal penyerahan LKPJ ini, kami hanya menyerahkan. DPRK itu tidak berkeputusan menolak atau menerima. Jadi, posisi dewan itu adalah memberi rekomendasi, bukan keputusan,” tambahnya

Meski forum sidang dewan hanya dihadiri cuma satu orang legislatif, jelas dia penyerahan LKPJ tersebut tetap dilangsungkan, tidak ada masalah, karena ini bukan hubungan yang dibangun berdasarkan hubungan-hubungan pribadi, tapi berdasarkan hubungan yang di atur undang-undang.

Pewarta: Suprian

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021