Tim gabungan operasi yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya menyegel dua warung kopi di daerah setempat karena melanggar intruksi Gubernur Aceh yang melarang warung Kopi beroperasi di atas jam 22.00 WIB.

"Benar kami telah menyegel dua warung kopi di pusat Kota Calang yang melanggar Ingub Aceh," kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kabag Ops Kompol Asyari Hendri di Calang, Rabu.

Ia menjelaskan dari 15 warung kopi dan cafe yang didatangi di Kota Calang, dua disegel karena kedua tempat usaha tersebut melanggar ketentuan aktivitas melewati batas operasional usaha cafe.

Menurut dia saat ini pihaknya masih menunggu pernyataan tertulis dari Bupati Aceh Jaya terkait operasi warung  kopi dan Cafe pada malam hari.

"Selama belum ada keluar pernyataan tertulis dari Bupati Aceh Jaya kita menjalankan instruksi Gubernur Aceh terkait operasi jam malam," kata Kabag Ops Kompol Asyari Hendri.

Kompol. Asyari Hendri menambahkan kalau sebelumnya pihaknya telah mengimbau kepada setiap warung kopi di Aceh Jaya terkait pengoperasian warung kopi.

"Kita sudah sampaikan sebelumnya berupa himbauan dengan menempel himbauan di warung-warung, dan saat ini jika memang kedapatan langsung kita segel," katanya.

Ia juga menyampaikan kalau terkait pembukaan kembali warung tersebut di bawah wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan untuk pengoperasian kembali mereka dapat berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, karena mengacu pada peraturan daerah (Perda).
Ia berharap kepada masyarakat untuk dapat taat dan patuh terhadap aturan tersebut sehingga penyebaran COVID-19 di Aceh Jaya dapat segera berakhir.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021