Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh Kabupaten Aceh Barat Azhar menegaskan, tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang   di PT Juya Aceh Minning di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejauh ini memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, tiga orang WNA asal China ini kedatangannya ke Tanah Air memiliki izin, namun belum beraktivitas,” kata Azhar di Meulaboh, Ahad (6/6).

Azhar menjelaskan, pemeriksaan ketiga WNA tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terkait keberadaan warga asing ditengah pandemi COVID-19.

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian menurunkan tim guna memastikan laporan tersebut.

Ia merincikan, satu orang WNA yang diperiksa petugas merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang berlaku selama dua tahun diterbitkan oleh Imigrasi Jakarta Barat, sesuai dengan rekomendasi BKPMA.

Dua orang WNA lainnya yang tak ia sebutkan namanya tersebut, merupakan pemilik Visa B211 dan sejauh ini juga belum ditemukan beraktivitas di Aceh Barat Daya.

“Jadi mereka berada di Aceh Barat Daya dalam rangka investasi, mereka semuanya legal,” kata Azhar.

Selain tiga orang WNA, dua orang yang ikut diperiksa oleh Imigrasi Meulaboh merupakan WNI yang memiliki KTP Jakarta.

“Kalau untuk akitivitas tiga WNA China ini kita belum tau, karena semua WNA tersebut masih dalam pantauan Tim PORA (Pengawasan Orang Asing),” kata Azhar menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021