Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, mulai tahun ini berencana membuka empat Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di empat kabupaten/kota di wilayah pantai barat selatan Aceh.

“Dengan pembukaan layanan di tiga kabupaten dan satu kotamadya ini, kita berharap pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat di Aceh akan semakin lebih mudah dan dekat,” kata Azhar di Meulaboh, Senin.

Ada pun lokasi UKK yang akan segera dilakukan pengoperasiannya pada tahun 2021 ini yakni berada di Kota Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan.

“Kalau di Tapaktuan tinggal menunggu instalasi internet dan fasilitas lainnya, kalau bangunan gedung sudah ada,” kata Azhar menambahkan.

Sedangkan di Kota Subulussalam, kata dia sejauh ini pembangunan gedungnya sudah mencapai sekitar 90 persen. 

Sementara di wilayah kepulauan terluar Aceh yakni di Pulau Simeulue Aceh juga sudah disiapkan gedung oleh pemerintah kabupaten setempat, serta mendapatkan dukungan dari legislatif.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, kata Azhar, sejauh ini kembali mengajukan surat permohonan kembali ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh.

Menurutnya, pembukaan layanan di kedua kabupaten di wilayah pantai selatan Aceh tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Direktorat Jenderal Imigrasi bersama pemerintah daerah, karena pemerintah daerah di Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Kabupaten Simeulue Aceh menginginkan adanya layanan keimigrasian di kedua daerah masing-masing.

Pemerintah daerah yang sudah mengajukan UKK tersebut juga bersedia membantu menyediakan sejumlah prasarana dan sarana yang dibutuhkan, untuk mendukung sepenuhnya pembukaan layanan dimaksud, tuturnya.

Ia juga menambahkan, pelayanan yang akan dilakukan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam dan Pulau Simeulue Aceh tersebut hanya bersifat pelayanan pembuatan paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.

Sedangkan untuk pengawasan dan penindakan, tetap dilayani di Kantor Imigrasi non TPI Kelas II B Meulaboh.

Selama ini, kata Azhar, masyarakat di Aceh Selatan, Kota Subulussalam, Pulau Simelue dan Kabupaten Aceh Singkil harus menuju ke Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat untuk membuat dokumen keimigrasian dan membutuhkan waktu yang sangat lama.

Karena jarak yang harus ditempuh oleh masyarakat dari dua kabupaten berbeda tersebut berkisar antara empat hingga enam jam lamanya melalui perjalanan darat, dan dari Pulau Simeulue harus menempuh pelayaran selama satu malam untuk menuju ke Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, tuturnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021