Personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan penyeludupan satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain menyita barang terlarang, personel Polda Aceh juga menangkap seorang pelaku,

"Pelaku ditangkap setelah sempat dikejar dua personel Polda Aceh, Bripka Said Hendismal dan Bripka Agus Fahrizal, yang saat itu berada di Bandara SIM saat mengantar barang," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas Bandara SIM saat memasuki area cek keberangkatan pesawat komersial.

"Saat cek in, pelaku memasukkan sebuah ransel ke dalam bagasi. Setelah dilakukan pemeriksaan x-ray, terdeteksi ransel pelaku dicurigai berisi barang terlarang," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy menjelaskan karena merasa barang yang dibawanya terdeteksi petugas, pelaku langsung melarikan diri ke arah parkir menuju pintu keluar bandara.

"Namun dikejar dan ditangkap Bripka Said Hendismal dan Bripka Agus Fahrizal yang saat itu sedang mengantar barang," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Kemudian, kedua polisi tersebut menyerahkan pelaku ke petugas pospol Bandara SIM untuk selanjutnya diserahkan ke Polresta Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melacak dari mana pelaku membawa narkoba tersebut," kata Kombes Pol Winardy.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021