Kota Banda Aceh kembali berstatus zona merah COVID-19 setelah peningkatan kasus setelah lebaran Idul Fitri, sehingga masyarakat diingatkan terus mewaspadai penyebaran virus dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) 

"Penetapan zona merah ini karena peningkatan kasus dalam dua minggu terakhir mengalami peningkatan," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Banda Aceh Said Fauzan di Banda Aceh, Rabu.

Baca juga: Pangdam IM: TNI komitmen selamatkan masyarakat Aceh dari COVID-19

Menyikapi kondisi ini, Said mengimbau masyarakat terus disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Kata Said, cara yang paling efektif menjaga diri dan keluarga dari kemungkinan terpapar COVID-19 tersebut hanya dengan disiplin menerapkan prokes yang telah ditetapkan pemerintah. 

Baca juga: Aceh optimalkan peran Satgas gampong tekan kasus COVID

"Tetapi, juga harus selalu berdoa kepada Allah SWT supaya wabah pandemi COVID-19 ini segera berakhir," ujarnya. 

Said menambahkan, dalam rangka memastikan prokes berjalan dengan baik, tim Satgas Banda Aceh akan terus melakukan operasi yustisi di tempat umum hingga razia di jalanan umum. 

Baca juga: Kasus COVID-9 meningkat, museum tsunami Aceh ditutup tanpa batas waktu

“Semua itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona. Mari kita berikhtiar menjaga diri agar tidak terpapar virus mematikan tersebut, sehingga kita bisa menjalankan aktivitas normal lagi sebagaimana biasanya,” kata Said Fauzan.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021