Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sudah menjalin perjanjian kerjasama sertifikat elektronik dengan 318 instansi di Indonesia, mulai dari lembaga tinggi negara hingga pemerintah daerah. 

"Sebagai informasi, terhitung hingga hari ini, BSSN telah menjalin kerja sama penggunaan sertifikat elektronik dengan 318 instansi di Indonesia," kata Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak di Banda Aceh, Jumat.

Baca juga: Pemerintah Aceh teken kerjasama sertifikat elektronik dengan BSSN

Syahrul menyebutkan, 318 instansi yang bekerjasama terkait sertifikat elektronik tersebut meliputi lembaga tinggi negara, kementerian, pengadilan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perguruan tinggi serta instansi pemerintah di pusat hingga daerah.

Syahrul menyampaikan, melalui kerjasama tersebut BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik seperti pendampingan, sosialisasi, serta dukungan teknis dalam pemanfaatannya. 

Baca juga: Banda Aceh teken MoU tanda tangan elektronik dengan BSSN RI

Syahrul mengatakan, keunggulan tanda tangan (sertifikat) elektronik itu, selain menjamin keamanan informasi, juga memberikan efisiensi dalam kerja-kerja birokrasi, karena tidak ada pembatasan ruang, terlebih di masa pandemi COVID-19 ini. 

"Efesiensi penggunaan sumber daya, menjadikan layanan publik lebih cepat, akurat dan akuntabel, jika menerapkan ini mudah-mudahan pelayanan semakin baik," ujarnya. 

Baca juga: BSSN: Kemudahan teknologi miliki risiko dan ancaman

Kata Syahrul, melalui kerjasama ini BSSN bakal berkomitmen menyediakan sertifikat elektronik melalui verifikasi yang sudah diakui.

Sertifikat yang diterbitkan nantinya memuat identitas digital sebagai penjaminan tanda tangan elektronik dengan penambahan persandian yang kuat dalam rangka menjamin tanda tangan tidak mudah dipalsukan.

"Sertifikat elektronik telah mampu mewujudkan terselenggaranya berbagai kegiatan yang memanfaatkan sistem elektronik, terutama di masa pandemi COVID-19 ini, sangat membantu," kata Syahrul.

Syahrul menjelaskan, kemudahan tanda tangan elektronik tersebut dapat menandatangani dokumen dalam jumlah banyak dengan sekali klik, dan dapat dilaksanakan melalui kediaman masing-masing.

"Penggunaan sertifikat elektronik oleh masing-masing instansi harus mampu melaksanakan tugas dan fungsinya, serta dapat menjaga keamanan siber di wilayah Indonesia," ujarnya.

Syahrul berpesan, penggunaan sertifikat elektronik ini akan lebih efektif apabila terlebih dahulu dimulai oleh atasan, atau bersifat top-down, sehingga proses tersebut diikuti semua jajaran dibawahnya.

Syahrul berharap, implementasi penandatanganan sertifikat elektronik ini dapat terlaksana dengan komitmen dan langkah konkret sesuai dengan ruang lingkup kerjasama, sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik ini berjalan baik.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021