Perangkat Desa Pondok Bakil, Kabupaten Bengkulu Utara melaporkan manajemen perusahaan batu bara PT Injatama ke Polda Bengkulu karena dianggap telah membuat keresahan di tengah masyarakat dengan mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) saat pandemi COVID-19.
Kepala Desa Pondok Bakil Yusmanilu mengatakan, warga khawatir keberadaan TKA tersebut akan memicu penyebaran virus corona jenis baru di desa mereka. Apalagi kedatangan para TKA itu tidak dilaporkan ke perangkat desa.
"Ada lima orang TKA asal Tiongkok yang dipekerjakan oleh sub kontraktor di lokasi PIT 5. Tiga orang dari lima TKA itu baru tiba dalam bulan ini. Sementara kami desa Pondok Bakil wajib memberikan laporan kepada pihak Gugus Tugas terkait soal keberadaan orang asing di wilayah desa kami," kata Yumanilu, Kamis.
Ia menambahkan, masyarakat semakin khawatir ketika salah satu pekerja di perusahaan tersebut yang merupakan warga Desa Pondok Bakil dinyatakan reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes cepat.
Sebelumnya, warga desa yang menjadi sopir di perusahaan itu sempat mengantarkan tiga orang TKA yang baru tiba itu berbelanja ke pasar.
Menurutnya, warga melalui perangkat desa telah berupaya menjalin komunikasi dengan manajemen perusahaan untuk menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat. Namun upaya yang dilakukan gagal karena dihalang-halangi pihak keamanan yang berjaga di luar kantor.
Laporan warga desa yang ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu itu juga terkait penyerapan tenaga kerja lokal yang dinilai belum maksimal.
"Kami mohon kepada kepolisian agar melakukan penertiban kepada kontraktor PT Injatama yang menggunakan tenaga kerja asing, sehingga terwujudnya kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebut kepolisian akan melakukan pengumpulan informasi lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"Nanti kalau laporan sudah sampai tentu akan ditindak lanjuti, dan dilakukan pengumpulan informasi terlebih dahulu dan kami juga mengucapkan terima kasih dengan adanya masukan atau aduan dari Kades sehingga di kemudian hari tidak muncul masalah yang lebih besar," demikian Sudarno.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021