Personel Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap tujuh terduga pungutan liar (pungli) bongkar muat truk di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penindakan praktik pungli tersebut sebagai bentuk berkomitmen pemberantasan segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polda Aceh.
"Ada tujuh terduga diamankan jajaran Polres Lhokseumawe di Pasar Inpres. Mereka diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk," kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan tujuh terduga pungli tersebut berinisial FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56). Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti di antaranya uang tunai, kuitansi berbagai persatuan atau organisasi, stempel, alat tulis, telepon genggam, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya berkaitan dugaan praktik pungli.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Mereka dikenakan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata Kombes Pol Winardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penindakan praktik pungli tersebut sebagai bentuk berkomitmen pemberantasan segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polda Aceh.
"Ada tujuh terduga diamankan jajaran Polres Lhokseumawe di Pasar Inpres. Mereka diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk," kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan tujuh terduga pungli tersebut berinisial FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56). Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti di antaranya uang tunai, kuitansi berbagai persatuan atau organisasi, stempel, alat tulis, telepon genggam, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya berkaitan dugaan praktik pungli.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Mereka dikenakan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata Kombes Pol Winardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021