Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Teuku Arief Khalifah meminta pemerintah setempat segera merealisasikan qanun (Peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum dan tempat khusus atau parkir nontunai.

“Kami meminta Pemko dalam hal ini Dinas Perhubungan segera menerapkan sistem parkir nontunai ini, dengan memanfaatkan aplikasi mobile, di beberapa lokasi parkir yang telah ditetapkan," kata Teuku Arief Khalifah, di Banda Aceh, Jumat.

Teuku Arief juga meminta pemerintah kota segera mengambil sampel di beberapa tempat parkir, hal tersebut penting direalisasikan segera untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran

"Apalagi ada sinergis dengan langkah Dinas Perhubungan yang telah menggunakan barrier gate di kawasan parkir selama ini,” ujarnya.

Teuku Arief menjelaskan, potensi peningkatan PAD Banda Aceh dari sektor parkir sebenarnya sangat besar, namun belum mampu dimanfaatkan dengan baik, karena selama ini sistem perparkiran masih dikelola dengan cara konvensional.

Seharusnya, kata Arief, dengan adanya qanun parkir tersebut, maka sudah ada payung hukum untuk memberlakukan parkir nontunai di ibu kota Provinsi Aceh itu. Dirinya berharap aturan ini akan mampu meningkatkan pendapatan daerah.

“Jika pengelolaan parkir dilakukan dengan cara-cara modern, kita harapkan metode ini mampu meningkatkan PAD serta meminimalisir terjadinya kebocoran potensi pendapatan daerah, serta memudahkan warga,” kata Arief.

Dalam kesempatan ini, Arief juga mengapresiasi Pemerintah Banda Aceh yang terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dalam pelayanan publik. Khususnya di sektor penerimaan daerah dari retribusi parkir dengan memanfaatkan teknologi informasi.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021