Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Nurdianto menyatakan pernyataan meminta Legislatif untuk mengeluarkan rekomendasi pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi-Babahrot tidak mendasar alias keliru.

“Seharusnya pernyataan itu ditujukan kepada Pemkab Abdya, sebab pembagian lahan bekas HGU itu bupati sebagai kepala daerah mempunyai hak lebih dibandingkan DPRK,” kata Nurdianto di Blangpidie, Selasa

 Pernyataan itu disampaikannya menanggapi pernyataan ketua Pospera Abdya yang meminta lembaga legislatif daerah setempat untuk berkomitmen dalam bentuk rekomendasi agar proses pembagian lahan eks HGU di Kecamatan Babahrot bisa secepatnya dibagikan ke masyarakat.  

Ia menjelaskan fungsi DPRK itu diantaranya pengawasan, penganggaran dan legislasi. 

“Jadi, tidak ada disana disebutkan sebagai eksekusi. Jangan salah membuat pernyataan,” katanya.

 Ia mengatakan di pertengahan tahun 2020 lalu, DPRK Abdya sudah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bupati dan Forkompimkap terkait pembagian lahan eks HGU itu

“Saat RDP itu kita sudah membuat sebuah rekomendasi dan kesepakatan bahwa dalam pembagian lahan ex HGU PT CA itu kita serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan juklak dan juknisnya,” kata Nurdianto.

 

 Ia menambahkan hingga saat ini Pemkab Abdya belum mengajukan surat permintaan rekomendasi dari DPRK, sehingga pihak legilastif tidak memiliki dasar jika rekomendasi pembagian lahan tersebut dikeluarkan.

Pewarta: Suprian

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021