Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah menjalin kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama setempat untuk program layanan Aminduk terhadap pasangan baru nikah.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pencatatan Kependudukan dan Pernikahan antara kedua instansi tersebut di Aula Kantor Kemenag Aceh Tengah, Selasa (22/6).

"Setiap pasangan baru pada hari pernikahan selain mendapat buku nikah juga akan mendapatkan KTP dengan status kawin dan Kartu Keluarga baru," kata Kepala Disdukcapil Aceh Tengah Mustafa Kamal, Rabu.

"Melalui kerjasama non pemanfaatan data ini nanti masyarakat dilayani one stop service," ujarnya.

Mustafa Kamal menuturkan program kerjasama tersebut nantinya akan direalisasikan bertahap dimulai dari KUA terdekat di seputaran kota Takengon.

"Sambil berjalan kemudian akan dievaluasi. Doakan berjalan sukses dan tidak menemukan kendala berarti," ucapnya.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021