Takengon (ANTARA) - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar secara perdana menyerahkan KTP dan KK baru bagi pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Senin.
Ini merupakan program kerjasama antara Kantor Kemenag Aceh Tengah dengan Disdukcapil setempat dalam memberikan layanan administrasi kependudukan terhadap pengantin atau pasangan baru nikah untuk langsung memperoleh pergantian KTP dan KK baru.
"Ini terobosan yang sangat membantu masyarakat, terutama pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengurus sendiri KTP dan KK ke Dinas Dukcapil," kata Shabela Abubakar di sela penyerahan KTP dan KK baru tersebut.
Baca juga: Bupati: Aceh Tengah daerah rentan bencana
Shabela berharap kemudahan layanan administrasi kependudukan tersebut dapat lebih diperluas lagi untuk menjangkau seluruh wilayah di Aceh Tengah demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Dan disertai dengan evaluasi terus menerus untuk meningkatkan pelayanan," ujarnya.
Dalam hal ini Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah Saidi Bentara mengatakan upaya yang dilakukan pihaknya bekerjasama dengan Disdukcapil Aceh Tengah merupakan wujud pelayanan prima.
Baca juga: Bupati Aceh Tengah tunjuk sembilan Plt kepala dinas, ini nama-namanya
Saidi menuturkan pihaknya dengan Disdukcapil Aceh Tengah telah sepakat dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Terutama bagi pasangan pengantin baru nikah bisa langsung mendapatkan pergantian dokumen kependudukan," kata Saidi Bentara.
Sementara Kepala Disdukcapil Aceh Tengah Mustafa Kamal menjelaskan terobosan tersebut merupakan bentuk kerjasama yang bersifat non pemanfaatan data antara pihaknya dengan Kantor Kemenag.
Baca juga: Seorang warga meninggal dunia diinjak gajah liar di Aceh Tengah
Menurutnya setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan nantinya akan sekaligus diminta untuk melengkapi persyaratan pisah KK karena perkawinan ketika melapor ke KUA.
"Selanjutnya operator di KUA mengirim bahan persyaratan secara daring untuk diproses oleh Dinas Dukcapil dan berikutnya setelah melalui verifikasi, dokumen diterbitkan bertepatan dengan hari pernikahan," tutur Mustafa Kamal.
"Dengan dokumen format digital sekarang, sangat membantu, seperti Kartu Keluarga hanya cukup dikirim dalam bentuk PDF dan selanjutnya dicetak di KUA kecamatan," ujarnya.