Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan sistem bekerja bagi para pegawainya mengikuti kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian COVID-19.
"Menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian COVID-19 serta untuk tetap memastikan berjalan-nya seluruh tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, Pimpinan KPK mengambil kebijakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Kebijakan tersebut, yakni sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.
"Jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja dari kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 -17.00 WIB, Jumat pukul 08.00-17.30 WIB," ucap Ali.
Ia memastikan KPK akan tetap dan terus mengingatkan kembali kepada seluruh insan KPK untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar dan penuh tanggung jawab.
Selain itu, kata dia, KPK juga melakukan tes antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja Pegawai KPK.
"Demikian juga seluruh Rutan Cabang KPK baik di Gedung Merah Putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menginformasikan bahwa 36 pegawainya yang bekerja di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi positif COVID-19.
"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran COVID-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini 36 pegawainya terpapar positif COVID-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6).
Namun demikian, kata dia, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian COVID-19 serta untuk tetap memastikan berjalan-nya seluruh tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, Pimpinan KPK mengambil kebijakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Kebijakan tersebut, yakni sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.
"Jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja dari kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 -17.00 WIB, Jumat pukul 08.00-17.30 WIB," ucap Ali.
Ia memastikan KPK akan tetap dan terus mengingatkan kembali kepada seluruh insan KPK untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar dan penuh tanggung jawab.
Selain itu, kata dia, KPK juga melakukan tes antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja Pegawai KPK.
"Demikian juga seluruh Rutan Cabang KPK baik di Gedung Merah Putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menginformasikan bahwa 36 pegawainya yang bekerja di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi positif COVID-19.
"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran COVID-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini 36 pegawainya terpapar positif COVID-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6).
Namun demikian, kata dia, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021