Mahkamah Syariah kelas II Calang, Kabupaten Aceh Jaya saat ini menangani empat kasus jinayat, masing-masing terkait dengan pelecehan seksual anak di bawah umur dan satu Chip Donino.
Humas Hakim Mahkamah Syariah kelas II Calang Zahrul Bawady di Calang, Jumat, menjelaskan dari empat kasus jinayat itu, dua diantaranya sudah diputuskan yaitu satu perkara pelecehan seksual dan satu chip domino.
Sedangkan dua perkara lagi, yakni pelecehan seksual sedang berjalan dan belum bisa diputuskan apakah masuk kepelecehan seksual ataupun pemerkosaan.
Dijelaskan, Mahkamah Syariah juga berwenang menyidangkan kasus pidana kalau perkara itu sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 tahun 2014 dan Qanun Nomor 7 tahun 2013.
"Untuk kasus chip domino sendiri juga telah diputuskan sebanyak 10 kali cambukan yang eksekusinya nanti akan di lakukan oleh pihak kejaksaan tinggi Negeri Aceh Jaya," kata Hakim Zahrul Bawady.
Ia juga menjelaskan kalau hingga 25 juni 2021 secara keseluruhan pihaknya sudah menangani sebanyak 193 kasus, dan paling dominan adalah terkait dengan permohonan baik itu dispensasi kawin, penetapan isbat nikah, masaalah ahli waris dan yang paling dominan adalah isbat nikah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Humas Hakim Mahkamah Syariah kelas II Calang Zahrul Bawady di Calang, Jumat, menjelaskan dari empat kasus jinayat itu, dua diantaranya sudah diputuskan yaitu satu perkara pelecehan seksual dan satu chip domino.
Sedangkan dua perkara lagi, yakni pelecehan seksual sedang berjalan dan belum bisa diputuskan apakah masuk kepelecehan seksual ataupun pemerkosaan.
Dijelaskan, Mahkamah Syariah juga berwenang menyidangkan kasus pidana kalau perkara itu sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 tahun 2014 dan Qanun Nomor 7 tahun 2013.
"Untuk kasus chip domino sendiri juga telah diputuskan sebanyak 10 kali cambukan yang eksekusinya nanti akan di lakukan oleh pihak kejaksaan tinggi Negeri Aceh Jaya," kata Hakim Zahrul Bawady.
Ia juga menjelaskan kalau hingga 25 juni 2021 secara keseluruhan pihaknya sudah menangani sebanyak 193 kasus, dan paling dominan adalah terkait dengan permohonan baik itu dispensasi kawin, penetapan isbat nikah, masaalah ahli waris dan yang paling dominan adalah isbat nikah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021