Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi cambuk enam terpidana maisir atau perjudian berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat.
Eksekusi terhadap terpidana dilakukan di atas panggung yang disediakan serta berlangsung di hadapan khalayak ramai. Eksekusi turut disaksikan unsur Forkompinda Kabupaten Aceh Besar.
Adapun enam terpidana judi yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni M Iqbal dengan hukuman lima kali. Terpidana Ikhsan Maulana dengan hukuman enam kali cambuk.
Berikut, terpidana Tamin Ansari dengan hukuman delapan kali cambuk, Bambang Suntoko dengan hukuman dua kali cambuk, Iqbal dengan hukuman tujuh kali cambuk, serta Baizan dengan hukuman tujuh kali cambuk.
Kepala Kejari Aceh Besar Jimmy Novian Tirayudi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Para terpidana dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Ia menyebutkan eksekusi hukuman cambuk tersebut dari lima perkara dengan enam terpidana. Eksekusi hukuman cambuk tersebut untuk memberikan kepastian hukum.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum berlandaskan Qanun syariat Islam. Pelaksanaan hukuman ini untuk menimbulkan efek jera serta tidak ditiru masyarakat lainnya," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Baca juga: Kodim 0105 Aceh Barat kerahkan 322 babinsa berantas judi online