Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Polsek Ampeknagari menangkap YN, napi
kasus pencurian yang kabur dari lapas itu sejak tahun 2016.

Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Senin, mengatakan YN ditangkap saat berada di rumahnya di Batu Kambiang, Kecamatan Ampeknagari,  pada Senin (28/6), sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tidak ada perlawanan dari YN saat penangkapan dan ia langsung dibawa ke Mapolsek Ampeknagari untuk pemeriksaan," katanya.

Ia mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi warga sekitar terkait napi itu pulang ke kampung setelah kabur ke Pulau Jawa.

Mendapat informasi itu, kata dai, pihaknya mengerahkan tiga orang petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung untuk melakukan penyelidikan ke rumahnya pada Minggu (27/6) malam.

Petugas memastikan bahwa memang benar yang disebutkan masyarakat merupakan YN. Setelah itu Lapas Kelas II B Lubukbasung langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Ampeknagari.

"Setelah berkas lengkap, lima petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung beserta tim Polsek Ampeknagari langsung menuju ke rumah YN. Petugas menangkap YN dan dibawa ke Polsek Ampeknagari untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," katanya.

Ia menambahkan, saat ini YN telah berada di Lapas Kelas II B Lubukbasung untuk menjalankan masa hukuman selama tujuh bulan.

Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung sebelumnya telah memvonis YN selama 1,5 tahun.

"YN telah menjalankan masa hukuman sekitar delapan bulan," katanya.

Ia menceritakan, YN kabur dari Lapas Kelas II B Lubukbasung saat membeli rokok keluar Lapas pada 20 Maret 2016 karena yang bersangkutan merupakan tahanan pendamping.

Namun YN tidak kunjung kembali dan petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung terus melakukan pencarian.

"Kita melakukan berbagai upaya untuk mencari YN dan saat ini masih ada satu napi yang kabur," katanya.

 

Pewarta: Altas Maulana

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021