Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie ditangkap Tim Saber Pungli Polres setempat karena diduga melakukan aksi pungutan liar, kepada pedagang di Kompleks Pasar Hewan Padang Tiji.

“Kelima tersangka masih kita periksa guna dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar yang telah dilakukan,” kata Kapolres Pidie Aceh AKBP Zulhir Destrian diwakili Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.

Ada pun identitas tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Pidie diantaranya berinisial SA (55) sebagai Kepala Seksi Trantib pada Kantor Camat Padang Tiji, NA (51) pegawai honorer Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pidie.

Kemudian SO (46) pegawai honorer pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie, ZU (32) dan NA (31) masing-masing merupakan petugas pengutip retribusi parkir dan pemeriksaan hewan ternak Pemkab Pidie.

Dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu eksamplar surat keterangan pemilik ternak, satu lembar kupon retribusi surat jual beli ternak Rp8.000, satu lembar kupon retribusi pasar (kerbau/sapi) Rp2.000, satu lembar kupon/karcis retribusi pemeriksaan hewan ternak dan unggas Rp3.000.

AKP Ferdian Chandra mengatakan sejumlah tersangka ditangkap polisi setelah petugas kepolisian Saber Pungli Polres Pidie memperoleh informasi dari masyarakat, terkait maraknya pungutan liar kepada para pedagang hewan di Pasar Hewan Padang Tiji berlokasi di Desa Teungoh Drien Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat guna melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.

“Tersangka kemudian kita lakukan penangkapan setelah terindikasi melakukan pungutan liar kepada sejumlah pedagang, tanpa ada dasar hukum berupa qanun (perda) yang mengatur,” kata AKP Ferdian Chandra menuturkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021