Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) atau narkoba harus direhabilitasi.

"Kami menegaskan korban-korban penyalahgunaan napza harus direhabilitasi bukan dihukum, kecuali para pengedar dan bandar, mereka harus dihukum berat," kata Shabela Abubakar saat membuka kegiatan asistensi rehabilitasi sosial oleh Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (BRSKPN) di Takengon, Sabtu.

Shabela menegaskan pihaknya akan terus menjadi garda terdepan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kabupaten itu.

Menurutnya hal itu bisa diwujudkan melalui berbagai pendekatan dan menghadirkan fasilitas-fasilitas pendukung pencegahan peredaran dan pemberantasan seperti memfasilitasi berdirinya Kantor BNN Kabupaten dan panti rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika di daerah itu.

"Kami tetap berkomitmen untuk mendukung setiap upaya-upaya dalam mencegah korban penyalahgunaan narkoba," tutur Shabela.

Kegiatan asistensi rehabilitasi sosial (atensi) berbasis komunal melalui penjangkauan digelar BRSKP Medan di Aula Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah dengan diikuti oleh 30 peserta.

Kepala BRSKPN Medan Ahd Sulaiman dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka membentuk penguatan kader pemuda agar berperan aktif menjauhi dan melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu penyebab timbulnya tindak kejahatan kriminal, asusila, dan konflik di tengah masyarakat.

"Sumatera Utara dan Aceh termasuk daerah paling rawan dalam penyalahgunaan napza tersebut. Jumlah korban penyalahgunaan Napza di dua provinsi ini setiap tahun terus meningkat," kata Sulaiman.

"Oleh sebab itu ikhtiar atau usaha dan upaya penyelamatan generasi muda sangat harus dilakukan, semisalnya kegiatan pembentukan kader anti narkoba yang akan kita lakukan selama beberapa hari ini," ujarnya.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021