Kepolisian RI Daerah (Polda) mengingat pelaku usaha mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pemerintah menetapkan PPKM mikro di Kota Banda Aceh dengan level empat atau diperketat karena risiko tinggi penularan COVID-19.
"Dengan masuknya Kota Banda Aceh dalam kategori PPKM mikro level empat yang diperketat itu, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha," kata Kombes Pol Winardy.
Aturan untuk pelaku usaha selama penerapan PPKM mikro level empat di Kota Banda Aceh Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut meliputi kegiatan makan minum di tempat umum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan.
Tempat usaha tersebut, kata Kombes Pol Winardy, baik berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mal dan lainnya.
"Untuk makan minum di tempat, dibatasi 25 persen dari kapasitas. Kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," kata Kombes Pol Winardy.
Selanjutnya, layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
"Semua layanan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, serta tidak berkerumunan,
secara lebih ketat," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polri itu mengingatkan para pelaku dan pemilik usaha memahami aturan tersebut pada saat penerapan PPKM mikro level empat di Kota Banda Aceh.
"Kepolisian bersama tim gabungan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan mengintensifkan patroli. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi tegas," kata Kombes Pol Winardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pemerintah menetapkan PPKM mikro di Kota Banda Aceh dengan level empat atau diperketat karena risiko tinggi penularan COVID-19.
"Dengan masuknya Kota Banda Aceh dalam kategori PPKM mikro level empat yang diperketat itu, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha," kata Kombes Pol Winardy.
Aturan untuk pelaku usaha selama penerapan PPKM mikro level empat di Kota Banda Aceh Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut meliputi kegiatan makan minum di tempat umum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan.
Tempat usaha tersebut, kata Kombes Pol Winardy, baik berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mal dan lainnya.
"Untuk makan minum di tempat, dibatasi 25 persen dari kapasitas. Kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," kata Kombes Pol Winardy.
Selanjutnya, layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
"Semua layanan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, serta tidak berkerumunan,
secara lebih ketat," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polri itu mengingatkan para pelaku dan pemilik usaha memahami aturan tersebut pada saat penerapan PPKM mikro level empat di Kota Banda Aceh.
"Kepolisian bersama tim gabungan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan mengintensifkan patroli. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi tegas," kata Kombes Pol Winardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021