Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menegaskan bahwa status Kota Medan tidak termasuk kategori level empat, melainkan di level tiga dalam penilaian krisis COVID-19.

"Setelah saya pelajari, Kota Medan sebenarnya tidak di level empat. Seharusnya di level tiga," ucap Edy didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Kamis.

Hal itu, terang Gubernur, sesuai Case Fatality Rate (CFR) atau jumlah kematian dan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan pasien COVID-19 ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Polda Aceh ingatkan pelaku usaha patuhi PPKM Mikro di Kota Banda Aceh

Edy mengatakan, pada awalnya Pemprov Sumut mendapat informasi bahwa BOR di Kota Medan 47 persen, namun ternyata cuma 41 persen.

"Kita pertahankan ini, kalau bisa diturunkan," ungkap Gubernur Sumut yang juga didengarkan oleh Wali Kota Medan karena berada di sampingnya.

Baca juga: DPRA soroti penggunaan dana refocusing COVID-19 di Aceh

Ia juga menyebutkan, hal ini harus disampaikan kepada publik, karena tindakan di setiap level berbeda. "Pemberlakuan kerja di kantor juga berbeda," terang Gubernur Edy.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, membenarkan, bahwa jumlah kematian maupun tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit pasien COVID-19 masih di bawah level empat yang ditetapkan WHO.

"Case Fatality Rate kita masih 3,1 persen. Sedangkan BOR kita 41 persen untuk isolasi, dan 37 persen untuk ICU," kata Bobby.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021