Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh meminta warga setempat mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat beribadah sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kita minta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan saat beribadah, seperti ketentuan dalam PPKM Mikro," kata Ketua MPU Banda Aceh Tgk Damanhuri Basyir, di Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengeluarkan instruksi Nomor 8 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong (desa).

Dalam instruksi tersebut, pemerintah membatasi batas operasional warung kopi hingga pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Namun, untuk tempat ibadah tetap dibuka dengan ketentuan penerapan prokes ketat. 

Tgk Damanhuri mengatakan, apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah Banda Aceh terkait pelaksanaan ibadah di masjid atau mushalla tersebut juga sudah mengakomodir saran dari MPU. 

Di mana, kata Tgk Damanhuri, dalam kebijakan tersebut disampaikan bahwa khusus untuk masjid, mushalla dan tempat ibadah muslim lainnya tetap berpedoman pada Taushiyah Majelis Pemusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan dalam Kondisi Darurat. 

"Semua tausiyah MPU terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi COVID-19 yang sudah banyak dikeluarkan itu masih berlaku. Masjid tetap dibuka, tetapi dengan prokes," ujarnya.

Karena itu, Tgk Damanhuri berharap masyarakat mematuhi apa yang sudah ditetapkan pemerintah demi keselamatan diri sendiri dan keluarga masing-masing. 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021