Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang membidik indikasi korupsi sejumlah proyek fisik pemerintah kabupaten setempat tahun anggaran 2021.
*Ada beberapa sedang ditangani seksi pidana khusus dan intelijen. Tapi, terlalu dini kalau kami sampaikan sekarang, lari pula nanti orangnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardyanto di Aceh Tamiang, Rabu.
Saat ini, Kejari Aceh Tamiang menangani dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Marlempang-Telaga Meku di Kecamatan Bendahara dengan nilai kontrak Rp6,6 miliar. Penanganan kasus tersebut sudah tahap penyidikan.
"Dalam tahun ini juga, bisa dua orang, bisa tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tegas mantan Kepala Kejari Gayo Lues tersebut.
Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Rajezhkana, Agung Ardyanto tidak membantah pihaknya sedang mengusut dugaan tipikor pembangunan gedung parkir di belakang Pasar Pagi Kota Kuala Simpang senilai Rp 1,2 miliar.
Agung mengatakan pengusutan tindak pidana korupsi tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi ingin memperbaiki kualitas hidup masyarakat Aceh Tamiang agar mendapatkan pelayanan dan fasilitas infrastruktur yang dibangun dengan baik.
"Saya tidak tahu ya, satu per satunya. Saya kira bisa juga gedung parkir termasuk sedang diusut. Masyarakat sudah tahu juga, kasus in dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang," pungkas Agung Ardyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021