PT Harum Jaya Bersama Balai jasa konstruksi PUPR wilayah I Aceh  mensertifikasi  40 tenaga kerja konstruksi dalam upaya mendukung pembangunan konstruksi di Kota Banda Aceh.

"Kami sangat mengapresiasi yang yang telah dilakukan perusahaan dengan mengikutsertakan peserta dalam program observasi dan sertifikasi tenaga kerja. Sertifikasi ini merupakan salah satu program yang sangat mendukung program Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pembangunan," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin di Banda Aceh, Rabu.

Peryataan itu disampaikannya di sela-sela  membuka acara observasi dan penilaian untuk pemberian Sertifikat Jasa Konstruksi kepada pekerja bangunan di lokasi proyek pembangunan gedung BPBD Kota Banda Aceh di Gampong Pango Raya. 

Ia menjelaskan observasi dan sertifikasi tenaga kerja sangat diperlukan dan sangat mendukung program yang dilaksanakan Pemko Banda Aceh. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama PT Harum Jaya bersama dengan Balai Konstruksi Wilayah I Kota Banda Aceh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Republik Indonesia.

Pihaknya sangat mendukung PT Harum Jaya yang sudah melaksanakan tugas yang sangat mulia dalam rangka meningkatkan daya saing kepada tenaga kerja di kota Banda Aceh khususnya.

"Semoga ini bisa diikuti perusahaan lain sehingga tenaga kerja kita di Kota Banda Aceh ini memiliki sertifikat dan memiliki daya saing nanti dengan tenaga kerja dari luar Kota Banda Aceh, terutamanya dari luar Aceh," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh.

Menurut dia untuk bekerja pada proyek besar, setiap pekerja perlu melampirkan sertifikat sebagai salah satu pertimbangan terhadap keahlian yang dimiliki.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada PT Harum Jaya dengan Balai Wilayah I Banda Aceh. Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat bagi kota Banda Aceh," katanya yang turut didampingi Kepala PUPR Banda Aceh Jalalluddin.
.
Direktur PT Harum Jaya, Mansur S mengatakan kegiatan tersebut merupakan yang ke empat kalinya dilakukan observasi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

"Sertifikasi ini merupakan bagian tanggungjawab perusahaan dalam melaksanakan setiap kegiatan konstruksi," katanya.

Ia menjelaskan, ada 40 pekerja di PT Harum Jaya mendapat sertifikat tenaga kerja konstruksi. 

Kepala Balai Jasa Konstruksi Aceh, Hilal MT mengatakan dalam UU Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 pasal 70 menyebutkan, semua pekerjaan jasa konstruksi, harus ditangani dan dikerjakan oleh para tukang yang sudah bersertifikat Jasa Konstruksi. 

ada pun lembaga berwenang memberikan penilaian dan pemberian sertifikat jasa konstruksi kepada tukang bangunan, tukang besi, tukang kayu  dan sejenisnya adalah Kementerian PUPR/Balai Jasa Konstruksi.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021