Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, AKP Erjan Dasmi menegaskan pihaknya tetap melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Cemerlang Abadi di Kecamatan Babahrot. 

“Kalau hari ini salinan amar keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah keluar langsung saya tahan pelakunya. Ini tidak main-main,” tegas AKP Erjan Dasmi di Blangpidie, Jumat. 

Baca juga: Forkopimkab Abdya larang pemanfaatan lahan eks HGU

Penegasan sama juga disampaikan Erjan dihadapan para kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat pada acara sosialisasi tentang larangan pemanfaatan lahan eks HGU di Kantor Camat Bahbahrot, Kamis (15/7).

Acara sosialisasi yang berlangsung di kantor Camat Babahrot tersebut dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab) Abdya dan Kepala Kantor Pertanahan daerah setempat.

Baca juga: Kapolres Abdya minta warga hentikan garap lahan eks HGU

Pihak Kantor Pertanahan dan Forkopimkab Abdya menyelenggarakan sosialisasi ke masyarakat sebagai upaya antisispasi terjadinya komplik terkait gencarnya warga yang menggarab lahan eks HGU secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi meminta para kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat yang hadir agar mengingatkan warga masing-masing untuk tidak terlibat menggarab lahan eks HGU tersebut.

Baca juga: Pospera desak polisi tangkap aktor penyerobotan eks HGU di Abdya

Sebab, status lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi di Kecamatan Babahrot itu masih dalam proses hukum pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, terkait perkara perpanjangan izin-nya.

“Salinan keputusan dari MA belum turun. Jadi, masyarakat saya ingatkan agar tidak menggarab secara ilegal. Disamping bisa dipidana juga dapat terjadi komplik di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Untuk menghindarinya, Kasat Reskrim meminta para camat harus proaktif memberikan informasi kepada masing-masing kepala desa untuk diteruskan ke masyarakat agar jangan melakukan tindak pidana. 

“Ini ada oknum keuchik (kades) ikut-ikutan menggarab lahan bekas HGU hanya karena mendengar hasutan dari orang-orang tidak bertanggujawab. Ini tidak boleh dilakukan, bisa dipidana nanti,” tegasnya.

Erjan juga menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri terkait kelanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi tersebut.

“Ini tidak main-main, siapapun dibelakangnya tetap diproses hukum, dan ini sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan bahwa kasus serobot lahan HGU bertentangan dengan hukum berlaku,” tegasnya. 

 

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021