Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Muhammad Nasution meminta warga menghentikan penggarapan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi karena perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum berlaku.

"Dalam rapat Forkopimkab Abdya sepakat bahwa masyarakat yang menggarap lahan tersebut melanggar hukum. Jadi, harapan saya warga jangan masuk lagi ke sana karena ada imbas hukumnya nanti," tegas AKBP Muhammad Nasution di Blangpidie, Rabu.

AKBP Muhammad Nasution mengatakan hal itu setelah melakukan rapat koordinasi bersama unsur Forkopimkab Abdya terkait persoalan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi di Kecamatan Babahrot.

Sejak beberapa hari terakhir lahan tersebut mulai digarap warga dengan cara tidak prosedural, sehingga unsur Forkopimkab Abdya sepakat menghentikan aktivitas itu untuk menghindari konflik sesama warga sekitar.

"Persoalan penyerobotan lahan bekas HGU itu memang tanggung jawab kita bersama. Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi, dan ini selalu masyarakat yang menjadi korban," ungkapnya.

Untuk menghindari warga diproses hukum, Forkopimkab Abdya sepakati masing-masing instansi mengambil peran serta memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak mengambil lahan secara ilegal.

"Sebelumnya, kami sudah pernah juga mengimbau dan memasang palang larang masuk ke kawasan itu, tapi, masih juga dilanggar. Jadi, ke depan siapa pun yang langgar kita proses secara hukum berlaku," tegasnya.

Sebelum diambil keputusan tegas, pihak Polres bersama unsur Forkopimkab Abdya terlebih dahulu turun memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggarap lahan eks HGU secara ilegal.

"Karena masyarakat ada yang kurang paham dan juga ada pihak-pihak yang memprovokasi, maka kita sepakat lakukan sosialisasi dulu. Jadi, nanti semua unsur turun memberikan sosialisasi kepada warga," tuturnya.

Kapolres berharap masyarakat untuk bersabar karena memang ada haknya melalui jalur prosedural. Meskipun tanah tersebut didapatkan harus secara aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Kalau nanti sudah jelas dibagikan, maka masyarakat boleh untuk mendaftarkan diri agar dapat bagian tanah tersebut," kata AKBP Muhammad Nasution.
 

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021