Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang maupun distributor oksigen, terutama untuk pasien COVID-19 di Provinsi Aceh, tidak mempermainkan harga untuk mencari keuntungan besar.
Kepala Kantor Wilayah KPPU I Ramli yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu, mengatakan saat ini permintaan oksigen di beberapa provinsi untuk pasien COVID-19 meningkat.
"Kondisi ini jangan menjadi peluang bagi pedagang menimbun oksigen, sehingga langka di pasaran dan menyebabkan kenaikan harga. Akibatnya, masyarakat menjadi semakin sulit," kata Ramli.
Ramli mengatakan KPPU terus memantau dan mengawasi penjualan dan pasokan oksigen di Aceh. Tujuannya agar pasokan tetap terjaga dan harga tidak dipermainkan pedagang demi mendapatkan keuntungan besar.
Menurut Ramli, keadaan perekonomian masyarakat saat ini semakin sulit sebagai dampak pandemi COVID-19. Oleh karena itu, pedagang oksigen diingatkan tidak memberatkan ekonomi masyarakat dengan menimbun barang dan membuat lonjakan harga.
"KPPU tidak main-main dengan masalah ini. Jika ada bukti, maka akan kami tidak sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Sanksinya bisa denda, pencabutan izin, hingga pidana," kata Ramli.
Ramli mengajak para pedagang oksigen berempati kepada pasien COVID-19. Empati dilakukan dengan menjual oksigen dengan harga sewajarnya, sesuai dengan harga pasar yang sedang berkembang.
"Kami segera memanggil pedagang oksigen, baik yang usahanya skala kecil maupun besar untuk mengingatkan mereka tidak lonjakan harga dengan tidak wajar seperti menimbun persediaan," kata Ramli.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Kantor Wilayah KPPU I Ramli yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu, mengatakan saat ini permintaan oksigen di beberapa provinsi untuk pasien COVID-19 meningkat.
"Kondisi ini jangan menjadi peluang bagi pedagang menimbun oksigen, sehingga langka di pasaran dan menyebabkan kenaikan harga. Akibatnya, masyarakat menjadi semakin sulit," kata Ramli.
Ramli mengatakan KPPU terus memantau dan mengawasi penjualan dan pasokan oksigen di Aceh. Tujuannya agar pasokan tetap terjaga dan harga tidak dipermainkan pedagang demi mendapatkan keuntungan besar.
Menurut Ramli, keadaan perekonomian masyarakat saat ini semakin sulit sebagai dampak pandemi COVID-19. Oleh karena itu, pedagang oksigen diingatkan tidak memberatkan ekonomi masyarakat dengan menimbun barang dan membuat lonjakan harga.
"KPPU tidak main-main dengan masalah ini. Jika ada bukti, maka akan kami tidak sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Sanksinya bisa denda, pencabutan izin, hingga pidana," kata Ramli.
Ramli mengajak para pedagang oksigen berempati kepada pasien COVID-19. Empati dilakukan dengan menjual oksigen dengan harga sewajarnya, sesuai dengan harga pasar yang sedang berkembang.
"Kami segera memanggil pedagang oksigen, baik yang usahanya skala kecil maupun besar untuk mengingatkan mereka tidak lonjakan harga dengan tidak wajar seperti menimbun persediaan," kata Ramli.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021