Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran virus corona.

“Ingub ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan Ingub tersebut dikeluarkan di Banda Aceh pada Senin 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus mendatang.

PPKM Mikro sebelumnya telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021. Sejak saat itu instruksi Gubernur Aceh tentang PPKM tersebut telah mengalami beberapa kali perpanjangan.

Ia mengatakan dengan keluarnya Ingub baru tersebut, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak berlaku.

Isi ingub tersebut, lanjut Iswanto, memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan wali kota serta para pihak SKPA terkait.

Ia menyebutkan khusus bagi kabupaten/kota yakni Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam, Bupati Pidie, Bupati Aceh Barat, Aceh Jaya, Singkil, Aceh Tengah, Gayo Luwes yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 3.

Selanjutnya untuk wilayah Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meuriah, Bireueun, Nagan Raya, Pidie Jaya dan Simeulue telah ditetapkan kriteria level 2 berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.

“Bupati dan Wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Iswanto.

Iswanto juga melanjutkan, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

Kemudian, setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021