Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPR Aceh menemukan adanya rumah dhuafa di Kabupaten Aceh Barat yang telantar dan tidak tuntas dikerjakan oleh pihak rekanan selaku pelaksana pembangunan di daerah ini.

“Rumah bantuan dhuafa yang telantar ini atas nama M Amin berlokasi di Desa Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,” kata Ketua Pansus Dapil X DPR Aceh Fuadri didampingi Tarmizi di Meulaboh, Kamis.

Baca juga: Terima kunjungan Tim Pansus DPRA, Bupati Shabela sampaikan sejumlah poin

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Pansus DPRA, kata Fuadri, berdasarkan hasil komunikasi dengan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat Syamsul Rizal mengatakan bahwa rumah yang telantar tersebut bukan berasal dari dana APBK Aceh Barat.

Karena pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hanya membangun 10 unit rumah bantuan dhuafa, dan tidak ada pembangunan rumah di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

Baca juga: Tim Pansus DPRA puji pembangunan Masjid Agung Abdya

Berdasarkan temuan tim pansus, kata Fuadri, rumah bantuan tersebut baru dikerjakan sekitar 50 persen dan diduga sengaja dibiarkan tidak selesai tanpa alasan yang jelas.

Pihaknya juga mengaku kecewa dengan temuan tersebut, karena tidak ada pejabat teknis dari Pemerintah Aceh yang tidak mendampingi tim pansus DPRA, ketika melakukan peninjauan ke lokasi perumahan dhuafa di Aceh Barat.

Baca juga: Terima Tim Pansus DPRA, Ini penjelasan Sekda Aceh

“Staf pansus berulang kali menghubungi pejabat teknis, namun tidak ada respons. Ketika dihubungi via Whatsapp tidak dibalas dan hanya dibaca saja pesannya,” kata Fuadri.

Karena tidak memiliki dokumen, pihaknya tidak bisa bertanya terkait hasil temuan pansus DPA, tuturnya.

Sementara itu Kepala Desa (Keuchik) Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat Zulbaili mengaku sangat kecewa dengan telantarnya rumah dhuafa di desanya.

“Rumah sebelumnya terpaksa dirubuhkan untuk bangun baru, tapi kenyataannya rumah tersebut tidak selesai dikerjakan,” katanya.

Akibat peristiwa tersebut M Amin selaku penerima manfaat kini tidak bisa menempati rumah, karena pelaksanaannya sudah telantar sejak tahun 2020 lalu, dan tidak jelas kapan akan dilanjutkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021