Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta para narapidana yang menerima remisi kemerdekaan dalam rangka HUT ke-76 RI untuk meningkatkan prilaku baik selama proses pembinaan.
"Jadi intinya, selama berada dalam masa pembinaan ini, proses penilaian perilaku tetap berjalan. Oleh sebab itu diharapkan terus bersikap baik dan terpuji," kata Nova Iriansyah, di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Kemenkumham Aceh usul 4.945 narapidana terima remisi kemerdekaan
Pernyataan tersebut disampaikan Nova Iriansyah dalam pidatonya yang dibacakan Asisten I Pemerintah Aceh M Jakfar pada kegiatan pemberian remisi kepada narapidana dalam rangka HUT ke-76 RI di Lapas Kelas II A, Banda Aceh.
Nova menuliskan, pada momen HUT kemerdekaan tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 444 orang dari 593 narapidana di LP Kelas II Banda Aceh.
Baca juga: KPPA Aceh tolak remisi untuk narapidana kekerasan seksual
Sedangkan untuk Aceh secara keseluruhan, narapidana yang mendapatkan remisi itu sebanyak 4.941, diantaranya 12 orang bebas murni dan 4,929 pengurangan masa tahanan.
"Saya meminta, siapapun yang mendapatkan remisi ini agar senantiasa bersyukur, seraya terus meningkatkan perilaku baik selama dalam pembinaan," ujarnya.
Baca juga: Lapas Lhokseumawe usul 311 narapidana dapat remisi
Dengan demikian, kata Nova, kehidupan bisa lebih tenang, dan pada waktunya nanti dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat, serta ikut berperan lebih baik dalam pembangunan.
"Untuk itu, kepada narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat, dan semoga remisi ini memberikan kesadaran kepada saudara," kata Nova Iriansyah.
Nova juga menjelaskan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, bahwa pada periode tertentu, ada beberapa narapidana yang berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan.
"Salah satu momentum pemberian remisi itu adalah di HUT Kemerdekaan RI setiap pada 17 Agustus," ujarnya.
Nova menuturkan, adapun syarat-syarat bagi narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi yakni harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Kemudian, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) melalui pernyataan tertulis, dan sudah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Jadi intinya, selama berada dalam masa pembinaan ini, proses penilaian perilaku tetap berjalan. Oleh sebab itu diharapkan terus bersikap baik dan terpuji," kata Nova Iriansyah, di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Kemenkumham Aceh usul 4.945 narapidana terima remisi kemerdekaan
Pernyataan tersebut disampaikan Nova Iriansyah dalam pidatonya yang dibacakan Asisten I Pemerintah Aceh M Jakfar pada kegiatan pemberian remisi kepada narapidana dalam rangka HUT ke-76 RI di Lapas Kelas II A, Banda Aceh.
Nova menuliskan, pada momen HUT kemerdekaan tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 444 orang dari 593 narapidana di LP Kelas II Banda Aceh.
Baca juga: KPPA Aceh tolak remisi untuk narapidana kekerasan seksual
Sedangkan untuk Aceh secara keseluruhan, narapidana yang mendapatkan remisi itu sebanyak 4.941, diantaranya 12 orang bebas murni dan 4,929 pengurangan masa tahanan.
"Saya meminta, siapapun yang mendapatkan remisi ini agar senantiasa bersyukur, seraya terus meningkatkan perilaku baik selama dalam pembinaan," ujarnya.
Baca juga: Lapas Lhokseumawe usul 311 narapidana dapat remisi
Dengan demikian, kata Nova, kehidupan bisa lebih tenang, dan pada waktunya nanti dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat, serta ikut berperan lebih baik dalam pembangunan.
"Untuk itu, kepada narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat, dan semoga remisi ini memberikan kesadaran kepada saudara," kata Nova Iriansyah.
Nova juga menjelaskan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, bahwa pada periode tertentu, ada beberapa narapidana yang berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan.
"Salah satu momentum pemberian remisi itu adalah di HUT Kemerdekaan RI setiap pada 17 Agustus," ujarnya.
Nova menuturkan, adapun syarat-syarat bagi narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi yakni harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Kemudian, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) melalui pernyataan tertulis, dan sudah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021