Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak dapat menyetujui laporan pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020, karena dinilai banyak kegiatan yang tidak tepat sasaran. 

"Maka dengan ini Badan Anggaran DPR Aceh tidak dapat menyepakati/menyetujui rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020," kata Juru Bicara Banggar DPR Aceh Azhar Abdurrahman, di Banda Aceh, Kamis.

Azhar mengatakan, pertanggungjawaban APBA 2020 yang telah tertera dalam hasil pemeriksaan/audit dalam LHP-BPK RI yang secara umum menyangkut kinerja ekonomi makro Aceh, pengelolaan keuangan Aceh banyak sekali ditemukan permasalahan dan kekurangan.

Setidaknya, kata Azhar, dalam LHP BPK tersebut terdapat 30 temuan utama dalam yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Begitu juga dengan kegiatan proyek bermasalah yang telah menjadi target aparat penegak hukum seperti pengadaan kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, serta proyek multiyears (tahun jamak).

Kemudian, kata Azhar, penggunaan anggaran daerah lebih mengutamakan pada biaya aparatur misalnya untuk staf khusus dan penasehat khusus Gubernur Aceh yang mencapai Rp 6,3 miliar, serta bantuan untuk organisasi sosial lainnya yang kurang mempertimbangkan azas keadilan dan tidak mempunyai dasar hukum.

"Kinerja ekonomi makro, jika dilihat berdasarkan janji-janji kampanye sebagaimana yang dituangkan dalam RPJMA 2017-2022, masih jauh antara harapan dan kenyataan," ujarnya. 

Azhar menyampaikan, semua visi dan misi Aceh Hebat yang awalnya bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Aceh, ternyata tidak tercapai pada tahun ke empat kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah. Buktinya, sampai saat ini, Aceh masih dinobatkan sebagai daerah termiskin di Sumatera dan peringkat enam se-Indonesia.

"Pengelolaan keuangan Aceh sangat amburadul, seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020, di mana SILPA  Aceh mencapai Rp3,96 triliun," kata politikus Partai Aceh itu. 

Selain itu, lanjut Azhar, pergeseran anggaran refocusing dilaksanakan sebanyak empat kali melalui perubahan Peraturan Gubernur Aceh tentang penjabaran APBA 2020 dilakukan tanpa pemberitahuan pada DPR Aceh sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

Selanjutnya, Badan Anggaran DPR Aceh juga menemukan banyak program dan kegiatan yang tidak tepat sasaran. Terutama pada Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pengairan, Dinas Perkim, sehingga sangat merugikan Aceh, dan bertentangan dengan berbagai ketentuan. 

Azhar menambahkan, Banggar DPR Aceh juga menemukan pengalokasian dan penggunaan dana otonomi khusus Aceh tidak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021