Bea cukai bekerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berap mencapai 218,8 kilogram di pulau terluar di Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Jumat, mengatakan barang terlarang tersebut hendak diselundupkan ke wilayah Banda Aceh.

"Penindakan upaya penyelundupan tersebut dilakukan di Pulau Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Dalam penindakan tersebut, tim gabungan menyita 218,8 kilogram sabu-sabu," kata Isnu Irwantoro.

Selain narkoba, kata Isnu Irwantoro, tim gabungan Bea Cukai juga menangkap lima pelaku, yakni berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias R (26), AN alias WY (44), dan AY alias R (52).

Isnu Irwantoro mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan narkoba tersebut berawal penyelidikan intelijen BNN, Bea Cukai Pusat, dan Bea Cukai Aceh yang merupakan operasi laut terpadu terhadap sindikat narkotika T alias CM.

"Terduga pelaku pertama ditangkap yakni Ay alias R dan B alias Y. Keduanya diduga sebagai penjaga gudang penyimpanan 198 bungkus sabu-sabu dengan berat 218,8 kilogram. Keduanya ditangkap di kawasan Pulau Breuh," kata Isnu Irwantoro.

Dari penangkapan kedua terduga pelaku, kata Isnu Irwantoro, tim gabungan menangkap T alias CM yang diduga sebagai pengendali penyelundupan. Berikutnya, tm gabungan menangkap Es alias E dan AN alias WY di tempat terpisah.

Isnu Irwantoro mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

"Penindakan penyelundupan narkotika dan obat terlarang tersebut merupakan bukti pemerintah serius melindungi masyarakat. Serta mengajak masyarakat menginformasikan jika ada kegiatan mencurigakan terkait peredaran gelar narkotik," kata Isnu Irwantoro
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021