Pakar hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Mawardi Ismail menyarankan masa jabatan Wali Nanggroe Aceh harus memiliki batasan waktu atau periode tertentu.

"Jadi, walaupun tidak dibatasi dengan umur, tetapi haruslah ada pembatasan pada jabatannya," kata Mawardi Ismail, di Banda Aceh, Jumat. 

Pernyataan tersebut disampaikan Mawardi Ismail menanggapi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyetujui usulan inisiatif rancangan qanun (peraturan daerah) perubahan ketiga Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe Aceh. 

Berdasarkan kajian Tim Pansus DPRA, hendaknya dalam periodesasi jabatan Wali Nanggroe tidak dibatasi dua periode saja seperti yang tertuang dalam Wanun Nomor 12 Tahun 2012 tersebut (perubahan kedua).

Sebab, jabatan Wali Nanggroe tidak seperti di pemerintahan atau mempunyai kewenangan keuangan/anggaran, eksekutorial, serta tidak termasuk dalam lingkup tugas eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karenanya DPRA mengusulkan upaya revisi mengenai periodesasi masa jabatan. 

Kemudian, Pansus juga menilai kedudukan Wali Nanggroe mulia, Individual serta independen sehingga tidak mudah mencari figur yang tepat dan dapat di hormati semua pihak baik di tingkat Aceh, nasional maupun internasional.

Mawardi melihat terlepas dari apa pun namanya, Wali Nanggroe juga merupakan sebuah jabatan, meskipun jabatan adat. Karena itu, jika tidak dibatasi maka tetap dipegang meski dalam usia sudah uzur. 

"Lalu jika alasannya karena kesulitan mencari tokoh, maka hal itu juga tidak masuk akal," ujar mantan Dekan Fakultas Hukum USK itu.

Menurut Mawardi, jika tanpa jabatan Wali Nanggroe tanpa batasan waktu, maka akan timbul kecenderungan ingin terus menjabat, dan menggunakan semua upaya untuk mempertahankan jabatan tersebut. 

Mawardi menuturkan, persoalan jabatan tersebut hanya bisa diterapkan dengan sebuah regulasi, dalam konteks Aceh adalah qanun. Kemudian, jika hari ini peraturan meloloskan itu, maka dikhawatirkan good governance tidak akan terwujud.

"Kalau menurut saya tetap harus dibatasi masa jabatannya melalui regulasi yaitu qanun. Jadi ketentuan yang sudah ada saat ini tidak perlu diubah lagi," demikian Mawardi Ismail. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021