Pihak kepolisian menangkap dua pelaku pencurian spesialis tempat usaha kafe yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial ABD alias Konang (39), dan IRL (38).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku atas laporan salah seorang pemilik kafe di Jalan Ring Road yang kehilangan sejumlah barang-barang di dalam kafe miliknya.
"Dalam laporan korban bahwa kafe tersebut ditutup selama PPKM diberlakukan. Korban mengalami kehilangan berupa barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi kafe tersebut," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan keduanya di rumah pelaku Konang di Kelurahan Tanjung Rejo.
Pada saat akan dilakukan penangkapan, pihak keluarga pelaku mencoba menghalangi petugas polisi dengan mengunci pintu rumah.
"Petugas mengupayakan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku, namun tetap tidak membuka pintu rumah, sehingga terpaksa didobrak dan keduanya berhasil kami amankan," ujarnya.
Dari rumah tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit speaker, satu unit alat musik piringan hitam beserta satu box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban.
"Petugas juga menyita alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung korban berupa satu buah obeng, satu buah tang, dan satu unit sepeda motor Honda Beat," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kami imbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021