Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Massa dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam mendatangi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, mendesak majelis hakim agar menghukum terdakwa penyebar ajaran sesat seberat-beratnya.  
    
Massa yang sebagian besar kaum ibu itu mengusung spanduk bertuliskan "Penegak hukum harus berpihak kepada aqidah Islam yang benar dan berkearifan lokal".  
    
Selain itu, mereka juga mengusung spanduk bertuliskan Gafatar tidak ada tempat di bumi Aceh dan Gafatar sama dengan "Milata Abraham" adalah aliran sesat dan menyesatkan.  
    
Massa ormas Islam tersebut mendatangi Pengadilan Negeri Banda Aceh karena pada hari tersebut digelar sidang perdana penyebaran ajaran sesat dengan terdakwa sejumlah pengurus LSM Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).  
    
Pengunjuk rasa menilai LSM Gafatar sejatinya membawa paham Milata Abraham yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).  
    
Khairul Razi, koordinator aksi, mengatakan, kedatangan mereka ke pengadilan tersebut menuntut majelis hakim yang menyidangkan kasus Gafatar menghukum terdakwa bersalah dengan hukuman seberat-beratnya.

"Mereka, pengurus Gafatar menyebarkan ajaran sesat. Mereka bagian dari Milata Abraham, sebuah ajaran sesat. Penyebaran ajaran sesat ini berbahaya bagi generasi muda Aceh yang identik dengan Islam," tegas Khairul Razi.  
    
Menurut dia, majelis hakim yang menangani perkara dengan terdakwa pengurus LSM Gafatar harus mempunyai iman dan akidah yang kuat. Jika majelis hakim tidak memiliki iman dan akidah, maka hakim sama halnya dengan Gafatar.  
    
"Kami mengingatkan majelis hakim agar tidak terbujuk dengan rayuan dari para pengurus Gafatar maupun dari keluarga mereka. Mohon majelis hakim bertindak dengan tegas. Gafatar ini tidak boleh ada di Aceh," katanya.

Khairul Razi mengatakan, tujuan pihaknya mendatangi pengadilan adalah untuk memberikan dukungan kepada majelis hakim dalam menyidangkan perkara penyebaran ajaran sesat. Apalagi kasus-kasus seperti ini susah dijerat dengan hukum.  
    
"Kalau pengadilan tidak berjalan dengan baik, kami khawatirkan ketika mereka lepas, masyarakat akan bertindak sendiri. Maka, kami akan mengawal sidang ini sampai tuntas. Yang ada pada kami cuma dukungan moral karena kami bukan orang hukum," katanya.  
    
Usai menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Banda Aceh, massa ormas Islam tersebut masuk ke ruang sidang utama. Mereka mengikuti persidangan perdana perkara penyebaran ajaran sesat dengan terdakwa sejumlah terdakwa pengurus LSM Gafatar.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015