Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan pangan segar yang beredar di pasaran bebas dari zat berbahaya, karena terus dilakukan pengujian terhadap pangan asal tumbuhan dan hewan di kota setempat.
"Setidaknya ada 17 jenis sampel yang diambil dari pangan segar asal tumbuhan dan hewan, yang kemudian kita uji keamanannya," kata Kepala Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Banda Aceh Samsul Bahri, di Banda Aceh, Selasa.
Samsul Bahri mengatakan, pemeriksaan pangan ini merupakan amanah dari Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Permentan No 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, artinya pangan segar yang beredar di masyarakat harus benar-benar aman dikonsumsi.
“Makanya kita melakukan kewajiban pengujian terhadap beberapa jenis sampel buah-buahan, sayuran, ikan segar, daging dan ayam serta beberapa merek beras. Semua ini guna memastikan keamanan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat nanti," ujarnya.
Samsul menyampaikan, pihaknya terus melakukan pengujian terhadap beberapa bahan berbahaya seperti formalin, residu pestisida serta bleaching chlorine pada beras.
“Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan terhadap pangan segar di pasar hari ini semuanya aman, tidak terindikasi adanya bahan berbahaya,” kata Samsul.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan DPPKP Kota Banda Aceh, Wahyuni Wahfar mengatakan, pengujian ini rutin dilakukan oleh tim pengawasan pangan segar DPPKP Banda Aceh.
Dalam kesempatan ini, Wahyuni mengimbau kepada warga Banda Aceh yang ingin melakukan uji pangan segar yang dicurigai terkontaminasi untuk dikonsumsi atau mengetahui adanya cemaran bahan berbahaya, dapat melaporkan dan membawa sampelnya kepada DPPKP guna diperiksa.
“Karena sekarang kami sudah mempunyai gedung pengujian khusus, walaupun dengan perlengkapan yang belum memadai, dan nanti apabila ada hal teknis yang diperlukan, kita bisa bekerjasama dengan pihak provinsi yang telah memiliki laboratoriumnya,” demikian Wahyuni.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Setidaknya ada 17 jenis sampel yang diambil dari pangan segar asal tumbuhan dan hewan, yang kemudian kita uji keamanannya," kata Kepala Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Banda Aceh Samsul Bahri, di Banda Aceh, Selasa.
Samsul Bahri mengatakan, pemeriksaan pangan ini merupakan amanah dari Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Permentan No 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, artinya pangan segar yang beredar di masyarakat harus benar-benar aman dikonsumsi.
“Makanya kita melakukan kewajiban pengujian terhadap beberapa jenis sampel buah-buahan, sayuran, ikan segar, daging dan ayam serta beberapa merek beras. Semua ini guna memastikan keamanan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat nanti," ujarnya.
Samsul menyampaikan, pihaknya terus melakukan pengujian terhadap beberapa bahan berbahaya seperti formalin, residu pestisida serta bleaching chlorine pada beras.
“Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan terhadap pangan segar di pasar hari ini semuanya aman, tidak terindikasi adanya bahan berbahaya,” kata Samsul.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan DPPKP Kota Banda Aceh, Wahyuni Wahfar mengatakan, pengujian ini rutin dilakukan oleh tim pengawasan pangan segar DPPKP Banda Aceh.
Dalam kesempatan ini, Wahyuni mengimbau kepada warga Banda Aceh yang ingin melakukan uji pangan segar yang dicurigai terkontaminasi untuk dikonsumsi atau mengetahui adanya cemaran bahan berbahaya, dapat melaporkan dan membawa sampelnya kepada DPPKP guna diperiksa.
“Karena sekarang kami sudah mempunyai gedung pengujian khusus, walaupun dengan perlengkapan yang belum memadai, dan nanti apabila ada hal teknis yang diperlukan, kita bisa bekerjasama dengan pihak provinsi yang telah memiliki laboratoriumnya,” demikian Wahyuni.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021