Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe, Aceh, mencatat pendapatan daru retribusi parkir tepi jalan umum sepanjang 2021 di daerah itu mencapai Rp369,6 juta. 

"Target pada 2021 ini Rp658 juta. Hingga Agustus 2021 terealisasi mencapai Rp369,6 juta," kata Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe  Ashabul Jamil di Lhokseumawe, Selasa.

Ashabul Jamil mengaku pihaknya optimis target pendapatan parkir bisa tercapai, mengingat masih ada waktu empat bulan lagi.

Ashabul Jamil menyebutkan, pada tahun 2020 lalu realisasi penerimaan parkir tepi jalan umum melampaui target, meskipun di tengah pandemi COVID-19. 

"Realisasi penerimaan parkir tepi jalan umum tahun 2020 mencapai Rp644,5 juta. Jumlah tersebut melampaui target yakni sebesar Rp564,1 juta," sebutnya. 

Ashabul Jamil menambahkan, pihaknya menaikkan target penerimaan parkir tepi jalan umum pada tahun 2021 karena mengingat tingginya realisasi pada tahun 2020 hingga melampaui target yang ditetapkan.

"Perekonomian saat ini mulai normal, bahkan sektor UMKM juga mulai bergeliat kembali. Hal tersebut menjadi pendongkrak pemasukan parkir," katanya. 

Ashabul Jamil mengatakan, realisasi tersebut didapatkan dari 32 titik lokasi parkir yang tersebar di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe.

"Insyaallah kita tetap optimis mencapai target, walaupun kondisi saat ini ditengah pandemi COVID-19 dan ada permintaan keringanan penyetoran parkir dari petugas parkir karena adanya pembatasan mobilisasi masyarakat di Kota Lhokseumawe," ujarnya. 

Untuk mendongkrak penerimaan dari sektor parkir, kata Ashabul Jamil, Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe juga melakukan uji potensi parkir guna memastikan potensi pemasukan di masing-masing titik parkir.

"Hasil dari beberapa uji potensi parkir memang belum maksimal, namun kita yakin upaya ini nantinya upaya ini dapat mengoptimalkan penerimaan parkir," kata Ashabul Jamil.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021