Bupati Aceh Besar memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat apabila tidak mengikuti proses vaksinasi COVID-19, salah satunya penundaan pencairan tambahan penghasilan khusus.

Kabag Humas dan Protokol Aceh Besar Muhajir, di Aceh Besar, Sabtu, membenarkan bahwa Bupati Aceh Besar telah mengeluarkan surat bernomor 300/3014 tentang penundaan pembayaran tambahan penghasilan dan nomor ASN serta tenaga kontrak yang tidak bersedia divaksin.

"Iya benar Bupati telah mengeluarkan surat peringatan untuk pegawai yang tidak bersedia divaksin akan dijatuhi sanksi," kata Muhajir.

Muhajir menyampaikan, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Bupati Aceh Besar nomor 2763/INSTR/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak dan keputusan rapat bersama seluruh OPD di pemerintahan setempat.

Muhajir mengatakan, berdasarkan surat Bupati tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang tidak bersedia melakukan vaksinasi COVID-19 maka akan dijatuhi hukuman sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Termasuk penundaan pencairan tambahan penghasilan khusus bagi pegawai negeri dan penundaan pembayaran honor serta pemutusan hubungan kerja bagi tenaga kontrak," ujarnya.

Kata Muhajir, sebagai pembuktian Bupati juga meminta data terbaru seluruh PNS/CPNS dan pegawai kontrak baik yang sudah maupun yang belum divaksin, beserta foto copy sertifikat vaksinasinya.

Namun, lanjut Muhajir, dalam surat tersebut juga ada pengecualian, yakni bagi mereka yang tertunda vaksin atau tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dari instansi berwenang.

"Bagi PNS/CPNS dan tenaga kontrak yang secara medis dapat dilakukan vaksinasi, namum tidak bersedia divaksin agar dapat membuat surat pernyataan di atas materai," kata Muhajir.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021